Bandarlampung- Beritaphoto.id-
Terkait dugaan perkara tersangka mantan gubernur lampung Arinal Djunadi
Dalam dugaan kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Lampung, Rabu (17/6/2026).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah bergerak cepat untuk segera merampungkan berkas perkara mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
Dalam hal ini Penyidik dan jaksa penuntut umum terus berkoordinasi agar perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan
Koordinasi intensif dengan tim jaksa penuntut umum pun terus berjalan untuk mematangkan proses penuntutan.
Namun kasi penkum kejati Lampung ini tidak bisa memberi batas waktu perkara ini selesai karena butuh ketelitian dan rumit nya perkara ini
” Kasi penkum kejati Lampung Riky Ramadhan mengatakan ,tim kejaksaan sedang menyusun tahapan berkas perkaranya. Tim penyidik dengan penuntut umum sedang melakukan koordinasi yang intensif agar nanti pada saat penuntutan bisa segera dilaksanakan, kami berusaha secepat nya ” ujar Ricky di kejatilampung Rabu (17/6/2026).













