Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra menjawab, sedikitnya 40 pertanyaan yang telah diajukan oleh penyidik Polda Lampung saat dipanggil sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tenaga honorer fiktif.
Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Dr Ahmad Handoko usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Ada 40 pertanyaan yang dijawab Pak Welly,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, tersangka Welly sendiri telah dipanggil oleh penyidik Polda Lampung pada Rabu tanggal 15 Juli 2026. Pemanggilan tersebut, katanya, merupakan bentuk komitmen sejak awal untuk bersikap koperatif saat ada panggilan dari penyidik Polda Lampung.
“Kemarin memang sudah menghadiri penggilan penyidik Polda untuk diperiksa sebagai tersangka. Jadi Komitmen Pak Weli sebagaimana disampaikan sejak awal untuk koperatif, begitu dipanggil sekali langsung datang dan menjelaskan semua yang ditanya penyidik secara jelas dan lugas serta telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Handoko.
Welly Adiwantra sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Lampung pada pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Dirinya diterapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif kala menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 11 miliar.(*)













