banner 728x250

Sidang Mantan Bupati Lamteng Hadir kan Lima orang Saksi , Menjelaskan dana yang disita KPK dan pembayaran hutang dana Pilkada

banner 468x60

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Terdakwa Ardito Wijaya menghadirkan lima orang saksi meringankan pada sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut menjelaskan dua persoalan terkait adanya penyitaan dana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di brangkas rumah dinas dan terkait pembayaran hutang di sebuah Bank Langgeng untuk dana Pilkada.

Example 300x600

“Ada lima saksi yang kita hadirkan untuk menerangkan dua persoalan penyitaan dana pembayaran dana Pilkada,” kata Penasihat hukum Dr Ahmad Handoko di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, dalam keterangan saksi tersebut ada uang sebesar Rp15 juta yang telah disita oleh KPK dari rumah dinas terdakwa. Menurut dia, uang tersebut merupakan uang sisa operasional terdakwa Ardito selama menjadi Bupati Lampung Tengah.

“Itu uang operasional yang sah selaku Bupati karena tiap bulannya mendapat Rp30 juta perbulannya dan uangnya sisa Rp15 juta di sinpan di rumah dinas. Tadi saksi protokol juga sudah menjelaskan,” kata dia.

Selain itu, lanjut Handoko, terkait pembayaran hutang di Bank Langgeng yang digunakan untuk Pilkada merupakan dana pribadi yang sah hasil dari penjualan barang milik terdakwa Ardito.

“Sumber untuk membayar hutang di Bank Langgeng terkait Pilkada itu bersumber dari uang hasil penjualan tanah, perhiasan, dan barang-barang lainnya. Jadi uang yang dibayar ke Bank Langgeng itu uang yang bersumber dana pribadi atau sah,” katanya.

Terdakwa Ardito Wijaya menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya terdakwa Ardito, ada tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang dalam perkara yang sama.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *