banner 728x250

Kuasa Hukum Ardito Ahmad.Handoko Kata kan Kesaksian Riki Nyata kan Tidak ada Keterlibatan Klien nya Terima Uang

banner 468x60

Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutqn perkara dugaan kasus fee proyek di Lampung Tengah dengan terdakwa Ardito Wijaya, kuasa hukum mya Ahmad Handoko menyatakan keterangan saksi Riki Hendra Saputra pada persidangan mengatakan tidak adanya keterlibatan kliennya Ardito dalam penerimaan uang dari para kontraktor.kamis (30/7/2026)

Usai sidang kuasa hukum Ardito Ahmad Handoko menjelaskan kepada awak media ,satu-satunya pihak yang menyebut adanya penyerahan dan penerimaan uang dalam perkara tersebut adalah Riki Hendra Saputra. Sementara tujuh orang yang disebut sebagai pihak pemberi uang telah membantah keterangan tersebut saat diperiksa di deoqn persidangan.

Example 300x600

“Menurut Riki ada penerimaan uang dari tujuh orang. Namun tujuh orang yang disebutkan itu sudah diperiksa dan secara tegas membantah pernah menyerahkan uang. Jadi murni dalam perkara ini, keterangan mengenai adanya penyerahan dan penerimaan uang hanya berasal dari Riki,” kata Handoko.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat alat bukti lain yang dapat menguatkan keterangan tersebut. Bahkan saat persidangan, menurutnya, tidak ditemukan petunjuk ataupun bukti tambahan selain keterangan saksi.

“Tadi saya tanyakan, apakah ada petunjuk atau bukti lain selain keterangan saksi. Tidak ada,” ujarnya.

Handoko juga menyoroti keterangan Riki terkait posisi Ardito dalam perkara tersebut. Berdasarkan pengakuan Riki di persidangan, kata dia, tidak pernah ada koordinasi maupun pembicaraan yang berkaitan dengan penerimaan uang antara dirinya dengan Ardito.

Lanjut Handoko, setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito hanya berpesan agar Riki menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut Riki sendiri, tidak pernah ada korelasi dengan Pak Bupati terkait persoalan uang. Pada saat pertemuan juga tidak ada perintah apa pun dari Pak Bupati untuk menerima uang, memberikan uang, atau berhubungan dengan penerimaan uang dari pihak mana pun,” katanya.

Karena itu, Handoko menilai kesaksian yang disampaikan Riki pada persidangan tersebut justru memperkuat argumentasi tim pembela bahwa Ardito tidak dapat dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee proyek sebagaimana yang didakwakan.

“Keterangan hari ini semakin menegaskan bahwa Pak Ardito tidak dapat disangkutpautkan atau dibuktikan menerima uang, menyuruh menerima uang, maupun menginstruksikan Riki untuk berhubungan atau menerima uang dari para kontraktor,” tegasnya.

Dalam persidangan, Riki juga menyebut sebagian dana yang menurut versinya berasal dari para kontraktor mengalir ke lingkungan DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ditanya wartawan mengenai dana yang dimaksud, Handoko menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana yang menurut keterangan Riki berasal dari para kontraktor.

“Menurut saksi Riki, uang yang berasal dari kontraktor itu sebagian mengalir ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah, baik kepada pimpinan maupun anggota lainnya,” ujarnya.

Adapun nilai uang yang disebut dalam persidangan tersebut mencapai Rp5,8 miliar.

Jadi klien nya tidak ada keterlibatan nya ” katanya.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *