Bandarlampung –Beritaphoto.id
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunadi Akan .menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada tanggal 9 September 2026 , Arinal terkait dugaan perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, menjelas kan berkas perkara atas nama Ir. Arinal Djunaidi telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pada 1 September 2026.
“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Arinal Djunaidi pada tanggal 1 September 2026,” kata Samsumar, Kamis (3/9).
Menurutnya, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Charles Kholidy dan Ayyanef Yulius.
“Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang pertama pada hari Rabu, 9 September sekira jam 9 pagi 2026,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, panitera pengganti ditetapkan Suerma, sedangkan juru sita yakni Kastari. Persidangan akan berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan PN Tanjungkarang.
Samsumar menjelaskan, teknis peliputan persidangan juga telah diatur. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020, wartawan yang hendak meliput persidangan diminta menyampaikan rencana peliputan kepada Ketua Majelis Hakim melalui panitera.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim nantinya menyampaikan sejumlah rambu-rambu dan tata tertib kepada awak media agar aktivitas peliputan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Samsumar juga mengungkapkan dakwaan yang disusun jaksa terhadap Arinal Djunaidi menggunakan konstruksi dakwaan kombinasi dengan dakwaan berlapis
Untuk dakwaan primair, Arinal didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan alternatif atau kedua dengan menggunakan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Samsumar menegaskan PN Tanjungkarang juga menyiapkan pengaturan bagi masyarakat yang hendak menyaksikan persidangan secara langsung.
Pengunjung nantinya akan ditempatkan sesuai dengan kapasitas bangku yang tersedia. Pengadilan juga harus membagi ruang bagi pengunjung, awak media, serta aparat keamanan.
Dia mengingatkan sejumlah barang dan aktivitas dilarang dibawa atau dilakukan di dalam ruang persidangan.
“Pastinya tidak boleh membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2020, pengunjung juga dilarang melakukan aksi dengan membentangkan spanduk atau banner, baik yang bersifat mendukung maupun menolak pihak tertentu dalam persidangan.
Setiap pengunjung juga diwajibkan menghormati jalannya persidangan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai dapat menodai kehormatan persidangan, petugas akan memberikan teguran secara persuasif.
Pengamanan Dikoordinasikan
Samsumar mengatakan perkara yang menjerat Arinal Djunaidi menjadi perhatian publik karena terdakwanya merupakan mantan Gubernur Lampung. Karena itu, pimpinan PN Tanjungkarang telah menginstruksikan jajaran untuk mempersiapkan persidangan sebaik mungkin.
“Pimpinan selalu mengimbau kepada jajarannya dalam setiap persidangan, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat karena terdakwanya mantan Gubernur Provinsi Lampung. Hal-hal tersebut dipersiapkan sebaik mungkin oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang agar hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” jelasnya.
Koordinasi pengamanan juga telah dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait.
“Sudah berkoordinasi, baik pengadilan maupun kejaksaan,” pungkas Samsumar.(*)













