banner 728x250

Kuasa Hukum Ardito Wijaya DR Ahmad Handoko SH.MH Kata kan Klien Tidak Aju kan Banding

banner 468x60

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, telah menentukan sikap atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan meyatakan tidak mengaju kan banding

Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, mengatakan keputusan klien nya Ardito Wijaya yg menyatakan tidak akan mengajukan banding serta menerima putusan pengadilan tipikor Tanjungkarang

Example 300x600

Handoko mengatakan ,Baliau pak Ardito sudah memutuskan tidak menggunakan upaya hukum Banding Terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang artinya menerima putusan tersebut sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan akan menempuh upaya hukum lain ,ujar nya rabu ( 2/9)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ardito Wijaya dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kamis (27/8).

Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta Ardito Wijaya dihukum tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, menyatakan Ardito terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Ardito Wijaya selama lima tahun penjara,”kata Enan Sugiarto, Kamis (27/8)

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Dalam amar putusannya Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Ardito Wijaya sebesar Rp7,8 miliar dan jika tidak dibayar, maka Ardito Wijaya dikenakan pidana tambahan selama dua tahun.

Dalam vonis itu hakim juga mencabut hak politik Ardito Wijaya selama dua tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *