Bandarlampung- Beritaphoto.id
Jaksa penuntut umum Kejati Lampung mengajukan Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi KE depan Persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan agenda mendengarkan Dakwaan Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Setibanya nya di Pengadilan Negri Tanjungkarang Arinal di garing dengan pengawasan ketat Apat kepolisian dan TNI
Dengan mengenakan peci hitam serta masker putih menuju ruang tunggu tahanan Pengadilan Negri Tanjungkarang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengqn agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung
Dalam dakwaannya, JPU Nilam menjelas kan kronologis dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang Arinal sejak awal masa jabatannya dalam mengondisikan pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
Jaksa mengungkapkan bahwa sejak April 2019 sebelum resmi dilantik sebagai Gubernur Arinal diduga telah memanfaatkan kedudukannya dengan menjanjikan jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung kepada Prihatono Ganefo Zain, dengan syarat tidak memproses PT Wahana Rahardja sebagai penerima PI 10 persen.

Jaksa juga mengatakan Arinal secara sepihak menunjuk BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen, meski perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang migas dan tidak memiliki kemampuan finansial.
Dugaan penyimpangan berlanjut saat Arinal memprakarsai pembentukan anak usaha PT LJU, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai pengelola dana PI 10 persen.
Kemudiian membentuk anak usaha hingga pengalihan penyertaan modal Provinsi Lampung dengan tanpa melalui Peraturan Daerah (Perda) serta menyanggah aturan pendirian anak usaha BUMD.
JPU menyatakan ada dugaan nepotisme dan intervensi dalam pengisian jajaran Direksi dan komisaris PT LEB.
Arinal juga memaksa Panitia Seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya sebagai Direktur PT LEB, meskipun hasil tes psikologi dan kompetensi menunjukkan kandidat tersebut tidak direkomendasikan.
Ia juga mencopot Prihatono dari posisi Komisaris dan menggantikannya dengan Heri Wardoyo, sesama pengurus partai politik.
Dalam proses pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2023, JPU mengatakan Arinal menjanjikan serta mengarahkan pembagian uang dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Selain itu, Arinal juga didakwa memerintahkan pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris serta mengintervensi penggunaan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 sebesar Rp173,7 miliar sebagai laba ditahan tanpa rencana kerja anggaran yang sah.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Arinal dengan pasal berlapis. Dalam Dakwaan Pertama Primair, ia dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam Dakwaan Pertama Subsidiair, ia didakwa Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Dakwaan Kedua Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Sidang Sidang akan di lanjut kan pekan depan dengan mendengar kan keterangan para saksi (*)












