Bandarlampung -Beritaphoto.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang menolak peksepsi yang diajukan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.,rabu (16/9/2026)
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara Arinal Djunaidi yang digelar di PN Tipikor Tanjung Karang
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan agenda pembacaan pendapat JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Arinal Djunaidi.
Dalam pendapatnya, JPU menyatakan perlawanan terdakwa yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu, Jaksa meminta majelis hakim menyatakan menolak semua eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dalam perkara atas nama terdakwa Arinal Djunaidi telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 KUHAP.
JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut ke tahap persidangan berikutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Arinal Djunaidi mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa belum memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.
Perlawanan tersebut kini mendapat tanggapan dari JPU yang pada intinya meminta majelis hakim menolaknya dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.(*)













