Bandarlampung -Beritaphoto.id
Ketua majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang Agus Windana men jatuh kan Hukuman mati kepada Dua Kurir 15 Kilogram Asal Provinsi Aceh , Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ,Rabu. (17/12/2025)
Keduanya Masing-masing Dijatuhkan Hukuman Pidana Mati
Dua Terdakwa yang di vonis mati tersebut adalah Husni Mubarak Dan Muslim Usman Warga Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Ketua Majelis Hakim Agus Windana Dalam Amar Putusan nya menyatakan Para Terdakwa Terbukti Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu
Sehingga Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman mati Kepada Kedua Terdakwa Hukuman Mati Dijatuhkan Hakim Sama Dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelum memvonis kedua terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan Hal Memberatkan Terdakwa , terdakwa Tidak Mendukung Pemerintah Dalam Pemberantasan Narkotika Perbuatan Terdakwa Merusak Generasi Anak Bangsa,tidak ada hal yg meringan kan
Para Terdakwa Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menanggapi Putusan hakim tersebut kuasa Hukum Luthfi SH.MH dan Mahliyadi SH langsung menyatakan Banding ” karena semua tuntutan Jaksa dengan Versi Pembela tidak terpenuhi oleh karena itu kita Banding ,ujar lutfi
Peristiwa Bermula Pada Maret 2025/ Saat Husni Bersama Rekannya Muslim Usman Dan Hendra Alias Hen Bin Rahman (Alm) Melakukan Perjalanan Dari Lampung Menuju Medan
Terdakwa Menerima Pasokan Sabu Sebanyak 15 Bungkus Besar Atau Sekitar 15 Kilogram Dari Seseorang Yang Dihubungkan Oleh Buronan Bernama Brojo (Dpo) Dan Barang Haram Itu Kemudian Disembunyikan Di Mobil Toyota Kijang Inova Milik Terdakwa B 2854 Pfg
Sesampainya Di Exit Gardu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji 16 Maret 2025/ Mobil Terdakwa Dihentikan Oleh Petugas Bnn Lampung Dan Didapatkan Barang Haram Tersebut(*)













