Bandarlampung -Beritaphoto.id
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Mengelar Sidang lanjutan Perkara Kasus Pembangunan SPAM Di kecamatan Panjang dengan agenda Tuntutan Jaksa ,sidang di gelar di PN Tipikor Tanjungkarang Selasa (16/12/2025)
Terdakwa Febriyansyah Warga Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung Ia Selaku Fasilitator Atau Pendamping Di tuntut Jaksa penuntut Umum Haeru Jilly Rojai selama 2 tahun penjara
“Terdakwa Febriyansyah ,terbukti melanggar pasal
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP oleh karena itu Di tuntut selama 2 tahun ,denda 50 juta subsider selama 3 bualan
Selain itu di wajib kan membayar kerugian negara sebesar 7 juta di kurangi titipan terdakwa 2 juta apa bila tidak di bayar di tambah hukuman nya 1 bulan kurungan ,ujar Jaksa Haeru Jilly Rojai
Menanggapi tuntutan Jaksa Kuasa hukum Mirwansyah SH.MH dan Maliyadi SH akan mengaju kan pembelaan karna tuntutan Jaksa masih tinggi dan meminta majlis hakim memberikan hukuman yang ringan ujar nya
Pada sidang terdahulu Jaksa menerangkan Terdakwa Febriyansyah Selaku Fasilitator Pendamping Bidang Pemberdayaan Pada Program Pembangunan Spam Perdesaan Padat Karya Di kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung Atas Pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum Yang Di Laksanakan Di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2022
Terdakwa Bersama-sama Saksi Buchari (Alm) Ketua KSM Kamboja Kelurahan Way Lunik Bandar Lampung Telah Membuat Dan Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Fiktif Dan Mak up Terhadap Penggunaan Dana Anggaran Spam Perdesaan Padat Karya
Akibat Ulah Terdakwa Negara Mengalami Kerugian Rp 110 Juta Dari Nilai Anggaran Senilai Rp 350 Juta (*)













