Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Sidang lan jutan dugaan suap proyek pemerintah Lampung tengah , kuasa hukum Ardito mengajukan dua saksi ahli yang meringan kan. Untuk memperkuat pembelaan terhadap terdakwa Ardito
Dua ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum administrasi negara Prof. Rudy dari Universitas Unila dan Prof. Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Ahmad Handoko,kuasa hukum terdakwa Mantan Bupati lampung Tengah Ardito wijaya mengatakan keterangan ahli hukum administrasi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena berada di luar struktur teknis pengadaan. Ujar nya
Usai i persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 23/7/2026.
Handoko bilang, ahli menjelaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pelelangan, penetapan pemenang, maupun proses teknis lainnya, tanggung jawab berada pada pihak yang menerima pendelegasian kewenangan, bukan kepala daerah.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Handoko juga menepis tudingan bahwa Ardito pernah mengarahkan atau menitipkan perusahaan tertentu untuk Handoko juga menepis tudingan bahwa Ardito pernah mengarahkan atau menitipkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pemerintah.
“Dalam fakta persidangan tidak ada satu pun bukti maupun saksi yang menerangkan bahwa yang menitipkan rekanan untuk dimenangkan
Justru bupati memberikan instruksi agar organisasi pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Handoko .
Ia menegaskan, kesimpulan ahli hukum administrasi di hadapan majelis hakim adalah bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak serta-merta menjadi tanggung jawab kepala daerah.
“Karena bupati berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa, maka tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut,” ucap Handoko.
Sedang kan ahli hukum administrasi,
dan hukum pidana membahas aspek pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurut Handoko, keterangan ahli pidana akan difokuskan pada teori pembuktian dan pemenuhan unsur pidana, terutama terkait sejumlah kesaksian yang selama ini disampaikan jaksa penuntut umum.
“Ahli pidana akan mendalami apakah keterangan yang hanya berdasarkan anggapan seseorang sebagai orang dekat bupati, isu adanya setoran 15 hingga 20 persen, dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak,” katanya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK menduga Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas fee proyek umum senilai Rp5,25 miliar yang dihimpun pada Februari hingga November 2025 serta fee proyek alat kesehatan sebesar Rp500 juta yang diduga terkait pengondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar.
Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar, sementara sisanya diduga dipakai untuk kebutuhan operasional pribadi.
Perkara ini masih dalam proses persidangan.
Keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan belum merupakan kesimpulan akhir majelis hakim.(*)













