banner 728x250

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Vonis 8 tahun penjara terkait Korupsi SPAM tahun. 2022

banner 468x60

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bakal lama menghuni penjara pasal nya ketua majlis Hakim Pengadilan tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto memvonis nya dengan 8 tahun penjara ,terkait korupsi SpAM Anggaran tahun 2022 ,Menerima gratifikasi dan Pencucian uang ,sidang di gelar di PN Tanjungkarang ,Rabu [22/7/2026)

Dendi Ramadhona, divonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini
Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar Enan saat membacakan amar putusan.
di depan persidangan

Example 300x600

Vonis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum yg menuntut nya selama 11 Tahun Penjara

Selain pidana penjara delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Kemudian Dendi di wajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan ,apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terpidana. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Pada sidang terdahulu Jaksa menerangkan kan terdakwa terkait dalam
Kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 8,2 miliar.

dan kerugian negara sebesar Rp 7,02 miliar.

Usai menjalani sidang
Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pesawaran. “Semoga Allah SWT maafkan saya dan ada jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia akhirat,” kata Dendi kepada wartawan. (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *