Bandarlampung -Beritaphoto.id
Kejaksaan. Bandarlampung menjalan kan putusan pengadilan melaksanakan eksekusi Terhadap terdakwa Rustam Efendi terkait perkara membunuh orang tuanya dengan Vonis 8 bulan wajib menjalani tidakan rehabilitasi di Rumah sakit jiwa Provinsi lampung,Rabu
Terdakwa kerumah Sakit jiwa bersama Jaksa penuntut Umum Erni dan Kuasa hukum terdkwa Tarmizi serta di damping Lurah Raja basa jaya Agus Purwanto
Kasi pidum kejari Bandarlampung Reza Reza Aditya Wardhana mengatakan Benar hari ini kita melaksan perintah pengadilan Tanjungkarang yg memvonis terdakwa Rustam Efendi terkait perkara pembunuhan terhadap ayah kandung nya
sendiri dengan Vonis selama 8 bulan menjalani tindakan perawatan pskiatri itensif dari ahli kejiwaan di Rumah sakit Jiwa daerah Provinsi lampung

Dalam Persidangan Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rustam Efendi dengan dakwaan subsider
Pasal 458 Jo 338 UU No. 1 tahun 2023 dan UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHP namun dalam fakta persidangan terbukti terdakwa mengalami gangguan jiwa berat dan dia tidak dapat mempertanggng jawab kan perbuatan nya
Oleh karena itu oleh pengadilan Terdakwa wajib mengalami rehabilitasi Dan tidakan pdikiatri itensif selama 8 bulan di RS jiwa daerah Provinsi Lampung di bawah pengawasan Ahli kejiwaan ,,ujar Reza

Lurah Rajabasa jaya Agus Purwanto mengatakan saya sudah mengawal kasus ini dari awal kejadian nya dan sampai mengantar ke Rumah sakit jiwa kami sangat berterima kasih dengan tindakan yang di ambil pengadilan dan. Kejaksaan yang memasukkan nya ke Rumah sakit jiwa karena di tempat sekitar rumah terdakwa warga merasa sangat ketakutan bila terdakwa ini berada di sekitar kediaman nya begitu juga keluarga sangat takut andaikata dia berada di kampung itu lagi warga takut peristiwa sadis terulang lagi ,ujar Lurah Agus
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU bahwa terdakwa Ristam Efendi dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU Emi P menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 10.00 WIB, di kediaman korban yang berada di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya.
Dalam kronologi yang disampaikan jaksa, insiden bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan ayah kandungnya, Marso (*)













